Pajak BPHTB kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan diterapkan sejak dikeluarkannya Undang Undang BPHTB nomor 21 tahun 1997.
Sesuai dengan namanya maka pajak ini dibebankan kepada perorangan atau badan yang menerima hak tanah/bangunan. Menerima disini bisa berasal dari membeli, menerima hibah, menerima warisan dll.
Cara penghitungan besarnya pajak BPHTB dapat dilihat pada Undang Undang tentang BPHTB Bab V pasal 6.
Rumus untuk menghitung besarnya pajak BPHTB karena jual beli adalah :
(Harga Jual Beli) - (Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5% atau
(Nilai Jual Obyek Pajak) - (Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%
Tampilkan postingan dengan label BPHTB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPHTB. Tampilkan semua postingan