tag:blogger.com,1999:blog-2775958305831541453.post1973910012459765061..comments2015-05-19T02:20:02.877-07:00Comments on Agus Awan: Balik Nama Sertifikat dari Hibahagus widodohttp://www.blogger.com/profile/16577664839915290614noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-2775958305831541453.post-76087460266107208212010-12-25T06:37:36.375-08:002010-12-25T06:37:36.375-08:00Assalamu'alaikum Wr. Wb Bp. Joko Widianto
Se...Assalamu'alaikum Wr. Wb Bp. Joko Widianto<br /><br />Sebelumnya saya mohon maaf baru dapat membaca pertanyaan bapak hari ini, ini karena untuk sekian lama karena kesibukan, saya tidak aktif di blog tsb. Dari pertanyaan yang disampaikan dapat saya jawab sebagai berikut :<br />1. Mengingat pada waktu jual beli tahun 1984 tidak dibuat akta jual beli yang sah menurut, maka untuk proses baliknama, Bapak memang terpaksa harus mengulang formalitas jual beli dengan cara membuat akta Jual Beli dihadapan PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang menjadi pertanyaan sekarang apakah saudara yang menjual masih hidup, kalau masih hidup, tentu perlu kesediaannya dia (bersama isteri/suaminya) untuk membuat akta jual beli dgn menandatangani akta jual beli selaku penjual. Sebaliknya bapak anda juga tanda tangan selaku pembeli. Tetapi apabila saudara/penjual sudah meninggal dunia maka jual beli harus lewat ahliwarisnya dengan cara membuat Surat Keterangan Warisan sebelum melakukan jual beli.<br />2. Sebelum menghitung biaya baliknama sebetulnya perlu di ketahui keterangan yang diuraikan di sertipikat, baik mengenai status haknya, jenis tanahnya darat berapa, gambar sertipikat sudah surat ukut apa belum, Karena ini akan berpengaruh dengan biaya, Cara menghitung biaya akta & pengurusan baliknama tiap notaries tentu berbeda dan ini relative atau tidak bisa disamakan dengan kondisi di tempat saya. Alangkah baik kalau anda melakukan survey ke beberapa notaries di wilayah anda untuk perbandingan satu sama lain. Kalau untuk biaya pajak bisa dihitung dari NJOP sebegai dasar pengenaan pajak bernilai berapa, jadi bukan dari besarnya membayar PBB. Apabila besarnya NJOP ternyata sekarang lebih dari Rp.60 juta, maka yang kena pajak Penjual dan Pembeli. Pajak untuk penjual adalah 5% x NJOP PBB saat ini & Pajak Pembeli (NJOP – nilai tidak kena pajak) x 5%, pajak ini coba bisa anda hitung sendiri, tentunya untuk pajak penjual tidak mungkin dibebankan penjual, artinya pembeli yang harus menanggung.<br />3. Coba tanyakan ke Notaris/PPAT biaya membuat akta jual belinya saja, dan pajaknya berapa lalu untuk keperluan baliknama anda mengurus sendiri di Kantor Pertanahan setempat, maka biayanya tentu lebih murah.<br /><br />Demikian jawaban saya semoga memberi manfaat.agus widodohttps://www.blogger.com/profile/16577664839915290614noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2775958305831541453.post-37940803316626160882010-09-27T21:17:16.941-07:002010-09-27T21:17:16.941-07:00Salamu alaikum pak Agus
tahun 1984 Almarhum ayah ...Salamu alaikum pak Agus<br /><br />tahun 1984 Almarhum ayah saya membeli sebidang tanah beserta rumah dari saudara kami dengan rincian sbb :<br />- Luas tanah : 1195 M<br />- Luas bangunan : 60 M<br />- Harga : 7jt<br />- PBB : 160.000<br />akan tetapi pada saat itu tidak menggunakan AKTA JUAL BELI alias bawah tangan...karena masih hitungan keluarga sendiri<br /><br />Makadari itu ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan antara lain :<br />1. bisakah sertifikat tanah tersebut dibalikkan nama sedangkan AJB tidak ada ??<br />2. bagaimana cara menghitung untuk biaya balik nama <br />3. kami mencoba konsultasi ke notaris di daerah kami ( RIAU ) tapi kurang puas atas jawaban mereka bahkan mereka mematok harga +/- 20jt untuk biaya .....inikan diluar kemampuan kami....<br /><br />mohon kiranya pencerahan dari bapak<br /><br />Terimakasih atas perhatian dan informasinya<br /><br />Jazakumullah<br /><br />hormat saya<br />joko widianto<br />email : zwidianto@yahoo.comAnonymousnoreply@blogger.com