Senin, 15 Maret 2010

Menghitung BPHTB karena jual beli

Pajak BPHTB kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan diterapkan sejak dikeluarkannya Undang Undang BPHTB nomor 21 tahun 1997.
Sesuai dengan namanya maka pajak ini dibebankan kepada perorangan atau badan yang menerima hak tanah/bangunan. Menerima disini bisa berasal dari membeli, menerima hibah, menerima warisan dll.
Cara penghitungan besarnya pajak BPHTB dapat dilihat pada Undang Undang tentang BPHTB Bab V pasal 6.
Rumus untuk menghitung besarnya pajak BPHTB karena jual beli adalah :
(Harga Jual Beli) - (Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5% atau
(Nilai Jual Obyek Pajak) - (Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%


Apabila harga jual beli di akta jual beli PPAT lebih tinggi dari nilai di Surat PBB maka yang digunakan rumus yang pertama tetapi sebaliknya apabila harga di akta jual beli lebih rendah dari nilai di Surat PBB maka yang digunakan rumus penghitungan di Surat PBB,
Prosentasse 5% = adalah prosestase yang pada saat saya menulis blog ini masih
dipakai, karena pada waktu pertama kali di-undangkan besarnya
prosestase 3%. Jadi bisa juga di kemudian hari ada perubahan lain.
NJOP = atau Nilai Jual Obyek Pajak dapat dilihat pada Surat Pajak Bumi dan
Bangunan atas tanah yang dimaksud.
NOPTKP = atau Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak adalah batasan harga dimana
obyek tidak dikenakan pajak. Jumlah NOPTKP di tiap kota/kabupaten
bisa berbeda.

Hal yang perlu diperhatikan juga adalah apabila catatan luas obyek pajak di surat PBB berbeda dengan yang di sertifikat maka yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah luas yang tertercantum di Sertifikat Tanah.

Perlu juga kiranya diketahui kadangkala luas tanah atau bangunan yang menjadi obyek jual beli berbeda luas dengan surat PBB, maka dalam hal ini terjadi maka penghitungan menggunakan luas berdasarkan sertifikat tanah. Kemudian dikalikan dengan harga NJOP/meter sesuai data di Surat PBB.

0 komentar:

Posting Komentar