Senin, 15 Maret 2010

Balik Nama Sertifikat dari Hibah

Baliknama sertifikat perlu secepatnya dilakukan manakala seseorang menerima suatu hak atas tanah. Menerima hak atas tanah disini dapat bermacam-macam bentuknya, mulai dari memiliki arena membeli tanah, memiliki karena menerima hibah, memiliki karena memperoleh warisan, memiliki karena putusan pengadilan.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus baliknama sertifikat dari Hibah adalah :
1. Fotocopy KTP penerima hibah
2. Fotocopy KTP pemberi hihah
3. Fotocopy Kartu Keluarga pemberi hibah
4. Fotocopy akte kelahiran penerima hibah (untuk mengetahui hubungan keluarga antara pemberi dan penerima hibah)
5. Fotocopy surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir,
6. Sertipikat aseli yang telah dilakukan pengecekan
7. Akta hibah yang dibuat oleh PPAT
8. Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan),

Catatan :
- Semua fotocopy yang dilampirkan harus dilegalisir oleh Notaris/Kepala Desa/Lurah setempat juga bisa.
- Berkas komplit dimasukan pada stofmap berkas yang disediakan oleh Kantor Pertanahan setempat, biasanya membeli di Koperasi BPN.
- Selanjutnya berkas dibawa Loket Penerimaan berkas di Kantor Pertanahan.
- Di loket ini berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas loket, apabila telah lengkap maka kita akan mendapat Surat Perintah Setor, maksudnya membayar beaya resmi pengurusan baliknama pada loket/kasir yang ada.
- Setelah membayar beaya-beaya resmi maka proses pendaftaran baliknama secara resmi berjalan.
- Hal yang perlu di ingat adalah menjaga bukti kwitansi/pembayaran jangan sampai hilang. Bila perlu kwitansi itu difotocopy , karena di era komputerisasi saat ini data-data yang tertera di bukti pembayaran sangat diperlukan apabila kita melakukan pengecekan apakah proses sudah selesai apa belum di kemudian hari.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Salamu alaikum pak Agus

tahun 1984 Almarhum ayah saya membeli sebidang tanah beserta rumah dari saudara kami dengan rincian sbb :
- Luas tanah : 1195 M
- Luas bangunan : 60 M
- Harga : 7jt
- PBB : 160.000
akan tetapi pada saat itu tidak menggunakan AKTA JUAL BELI alias bawah tangan...karena masih hitungan keluarga sendiri

Makadari itu ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan antara lain :
1. bisakah sertifikat tanah tersebut dibalikkan nama sedangkan AJB tidak ada ??
2. bagaimana cara menghitung untuk biaya balik nama
3. kami mencoba konsultasi ke notaris di daerah kami ( RIAU ) tapi kurang puas atas jawaban mereka bahkan mereka mematok harga +/- 20jt untuk biaya .....inikan diluar kemampuan kami....

mohon kiranya pencerahan dari bapak

Terimakasih atas perhatian dan informasinya

Jazakumullah

hormat saya
joko widianto
email : zwidianto@yahoo.com

agus widodo mengatakan...

Assalamu'alaikum Wr. Wb Bp. Joko Widianto

Sebelumnya saya mohon maaf baru dapat membaca pertanyaan bapak hari ini, ini karena untuk sekian lama karena kesibukan, saya tidak aktif di blog tsb. Dari pertanyaan yang disampaikan dapat saya jawab sebagai berikut :
1. Mengingat pada waktu jual beli tahun 1984 tidak dibuat akta jual beli yang sah menurut, maka untuk proses baliknama, Bapak memang terpaksa harus mengulang formalitas jual beli dengan cara membuat akta Jual Beli dihadapan PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang menjadi pertanyaan sekarang apakah saudara yang menjual masih hidup, kalau masih hidup, tentu perlu kesediaannya dia (bersama isteri/suaminya) untuk membuat akta jual beli dgn menandatangani akta jual beli selaku penjual. Sebaliknya bapak anda juga tanda tangan selaku pembeli. Tetapi apabila saudara/penjual sudah meninggal dunia maka jual beli harus lewat ahliwarisnya dengan cara membuat Surat Keterangan Warisan sebelum melakukan jual beli.
2. Sebelum menghitung biaya baliknama sebetulnya perlu di ketahui keterangan yang diuraikan di sertipikat, baik mengenai status haknya, jenis tanahnya darat berapa, gambar sertipikat sudah surat ukut apa belum, Karena ini akan berpengaruh dengan biaya, Cara menghitung biaya akta & pengurusan baliknama tiap notaries tentu berbeda dan ini relative atau tidak bisa disamakan dengan kondisi di tempat saya. Alangkah baik kalau anda melakukan survey ke beberapa notaries di wilayah anda untuk perbandingan satu sama lain. Kalau untuk biaya pajak bisa dihitung dari NJOP sebegai dasar pengenaan pajak bernilai berapa, jadi bukan dari besarnya membayar PBB. Apabila besarnya NJOP ternyata sekarang lebih dari Rp.60 juta, maka yang kena pajak Penjual dan Pembeli. Pajak untuk penjual adalah 5% x NJOP PBB saat ini & Pajak Pembeli (NJOP – nilai tidak kena pajak) x 5%, pajak ini coba bisa anda hitung sendiri, tentunya untuk pajak penjual tidak mungkin dibebankan penjual, artinya pembeli yang harus menanggung.
3. Coba tanyakan ke Notaris/PPAT biaya membuat akta jual belinya saja, dan pajaknya berapa lalu untuk keperluan baliknama anda mengurus sendiri di Kantor Pertanahan setempat, maka biayanya tentu lebih murah.

Demikian jawaban saya semoga memberi manfaat.

Posting Komentar