Minggu, 30 Mei 2010

Gambar-Gambar Lucu-2

Minggu, 21 Maret 2010

Gambar-Gambar Lucu-1

Senin, 15 Maret 2010

Menghitung BPHTB karena jual beli

Pajak BPHTB kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan diterapkan sejak dikeluarkannya Undang Undang BPHTB nomor 21 tahun 1997.
Sesuai dengan namanya maka pajak ini dibebankan kepada perorangan atau badan yang menerima hak tanah/bangunan. Menerima disini bisa berasal dari membeli, menerima hibah, menerima warisan dll.
Cara penghitungan besarnya pajak BPHTB dapat dilihat pada Undang Undang tentang BPHTB Bab V pasal 6.
Rumus untuk menghitung besarnya pajak BPHTB karena jual beli adalah :
(Harga Jual Beli) - (Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5% atau
(Nilai Jual Obyek Pajak) - (Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%

Kumpulan Doa Sehari-hari

Doa Bangun Tidur
ALHAMDULILLAAHILLADZI AHYAANAA BA'DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSYUUR.
artinya :
"Segala puji bai Allah yang telah menghidupkan kami, sesudah mematikan kami, dan hanya kepadaNya lah kebangkitan dari (mati) itu. ( HR-Bukhori)


Doa Bila Bangun Tidurnya Terkejut
A'UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMAATI MIN GHADHABIHII WA 'IQAABIHII WA SYARRI 'IBAADIHII WAMIN HAMAZAATISY SYAYAATHIINI WA-AYYAH-DHURUUNI
artinya :
"Aku berlindung dari kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari kemurkaan-Nya, dari siksa-Nya, dari kejahatan hamba-hamba-Nya, serta dari bisikan syaithan-syaithan dan dari mereka datang (Maka sesungguhnya keterkejutan bangun itu tidak membahayakannya)
HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai.

Balik Nama Sertifikat dari Hibah

Baliknama sertifikat perlu secepatnya dilakukan manakala seseorang menerima suatu hak atas tanah. Menerima hak atas tanah disini dapat bermacam-macam bentuknya, mulai dari memiliki arena membeli tanah, memiliki karena menerima hibah, memiliki karena memperoleh warisan, memiliki karena putusan pengadilan.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus baliknama sertifikat dari Hibah adalah :
1. Fotocopy KTP penerima hibah
2. Fotocopy KTP pemberi hihah
3. Fotocopy Kartu Keluarga pemberi hibah
4. Fotocopy akte kelahiran penerima hibah (untuk mengetahui hubungan keluarga antara pemberi dan penerima hibah)
5. Fotocopy surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir,
6. Sertipikat aseli yang telah dilakukan pengecekan
7. Akta hibah yang dibuat oleh PPAT
8. Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan),

Catatan :
- Semua fotocopy yang dilampirkan harus dilegalisir oleh Notaris/Kepala Desa/Lurah setempat juga bisa.
- Berkas komplit dimasukan pada stofmap berkas yang disediakan oleh Kantor Pertanahan setempat, biasanya membeli di Koperasi BPN.
- Selanjutnya berkas dibawa Loket Penerimaan berkas di Kantor Pertanahan.
- Di loket ini berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas loket, apabila telah lengkap maka kita akan mendapat Surat Perintah Setor, maksudnya membayar beaya resmi pengurusan baliknama pada loket/kasir yang ada.
- Setelah membayar beaya-beaya resmi maka proses pendaftaran baliknama secara resmi berjalan.
- Hal yang perlu di ingat adalah menjaga bukti kwitansi/pembayaran jangan sampai hilang. Bila perlu kwitansi itu difotocopy , karena di era komputerisasi saat ini data-data yang tertera di bukti pembayaran sangat diperlukan apabila kita melakukan pengecekan apakah proses sudah selesai apa belum di kemudian hari.

Balik Nama Sertifikat dari Jual Beli

Baliknama sertifikat perlu secepatnya dilakukan manakala seseorang menerima suatu hak atas tanah. Menerima hak atas tanah disini dapat bermacam-macam bentuknya, mulai dari memiliki arena membeli tanah, memiliki karena menerima hibah, memiliki karena memperoleh warisan, memiliki karena putusan pengadilan.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus baliknama ssertifikat dari jual beli adalah :
1. Fotocopy KTP (yang masih berlaku) pembeli
2. Fotocopy KTP (yang masih berlaku penjual
3. Fotocopy Kartu Keluarga penjual (untuk menunjukkan status keluarga penjual)
4. Fotocopy surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir,
5. Sertipikat aseli yang telah dilakukan pengecekan
6. Akta Jual Beli yang dibuat PPAT,
7. Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan), apabila nilai jual beli diatas nilai tidak kena pajak yang ditetapkan kantor PBB di suatu daerah
8. Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibayar oleh penjual apabila nilai transaksi jual beli diatas Rp.60 juta

Catatan :
- Semua fotocopy yang dilampirkan harus dilegalisir oleh Notaris/Kepala Desa/Lurah setempat juga bisa.
- Berkas komplit dimasukan pada stofmap berkas yang disediakan oleh Kantor Pertanahan setempat, biasanya membeli di Koperasi BPN.
- Selanjutnya berkas dibawa Loket Penerimaan berkas di Kantor Pertanahan.
- Di loket ini berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas loket, apabila telah lengkap maka kita akan mendapat Surat Perintah Setor, maksudnya membayar beaya resmi pengurusan baliknama pada loket/kasir yang ada.
- Setelah membayar beaya-beaya resmi maka proses pendaftaran baliknama secara resmi berjalan.
- Hal yang perlu di ingat adalah menjaga bukti kwitansi/pembayaran jangan sampai hilang. Bila perlu kwitansi itu difotocopy , karena di era komputerisasi saat ini data-data yang tertera di bukti pembayaran sangat diperlukan apabila kita melakukan pengecekan apakah proses sudah selesai apa belum di kemudian hari.

Balik Nama Sertifikat dari Warisan

Pemberian kepada anak seringnya berasal dari orang tua yang masih hidup, tetapi ada juga pemberian kepada anak dari orang yang sudah meninggal, kedengarannya aneh tetapi itulah Warisan.
Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa tanah maka kepemilikan tanah tersebut akan beralih kepada ahliwarisnya.
Hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus baliknama sertifikat tanah berasal dari warisan adalah membuat Surat Keterangan Warisan.
Pembuatan surat warisan :
a. Untuk Warga Negara Indonesia pribumi pembuatan surat warisan bisa dilakukan dengan mengisi formulir Surat Keterangan Warisan yang dapat diperoleh di Kantor Pertanahan ditandatangani para ahliwaris kemudian disaksikan ketua RT dan RW setempat, diketahui Kepala Desa/Lurah dan dikuatkan Camat setempat.
Untuk keperluan ini disiapkan fotocopy KTP ahliwaris, fotocopy surat kematian, fotocopy sertipikat, surat pajak bumi dan bangunan terakhir dan pengantar dari RT/RW.

b. Bagi Warga Negara Indonesia keturunan pembuatan Surat Keterangan Tentang Hak Pewarisan diajukan lewat Kantor Notaris.
Untuk keperluan ini disiapkan fotocopy Akte Kematian, Akte Nikah yang meninggal dan fotocopy KTP masing-masing ahliwaris.

Setelah surat keterangan warisan jadi maka mengajukan baliknama ke Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi berkas permohonan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus baliknama sertifikat dari WARISAN adalah :
1. Fotocopy KTP ahli waris,
2. Surat Keterangan Warisan,
3. Fotocopy akte kematian (surat ini perlu dipersiapkan karena walaupun di
akte Warisan sudah disebutkan tanggal meninggalnya kapan tapi kadang ada
petugas BPN yang masih memaksakan syarat ini.
4. Fotocopy surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir,
5. Sertipikat aseli yang telah dilakukan pengecekan
6. Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan), apabila NJOP-nya
(Nilai Jual Obyek Pajak) melebihi batas NOPTKP

Catatan :
-Semua fotocopy yang dilampirkan harus dilegalisir oleh Notaris/Kepala Desa/Lurah
setempat juga bisa.
-Berkas komplit dimasukan pada stofmap berkas yang disediakan oleh Kantor Pertanahan
setempat, biasanya membeli di Koperasi Kantor Pertanahan.
-Selanjutnya berkas dibawa Loket Penerimaan berkas di Kantor Pertanahan.
-Di loket ini berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas loket, apabila telah
lengkap maka kita akan mendapat Surat Perintah Setor, maksudnya membayar beaya
resmi pengurusan baliknama pada loket/kasir yang ada.
-Setelah membayar beaya-beaya resmi maka proses pendaftaran baliknama secara resmi
berjalan.
-Hal yang perlu di ingat adalah menjaga bukti kwitansi/pembayaran jangan sampai
hilang. Bila perlu kwitansi itu difotocopy , karena di era komputerisasi saat ini
data-data yang tertera di bukti pembayaran sangat diperlukan apabila kita melakukan
pengecekan apakah proses sudah selesai apa belum di kemudian hari.

Minggu, 14 Maret 2010

Mengurus Sertifikat Tanah


Adalah keinginan dari semua orang apalagi yang telah merasakan hidup berkeluarga sendiri untuk memiliki rumah sendiri. Rumah disini maksudnya sudah barang tentu rumah dengan segala perlengkapannya yang berdiri di atas miliknya sendiri yang mempunyai bukti pemilikan tanah yang kuat atau disebut juga telah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.

Intansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah pada saat ini adalah Badan Pertanahan Nasional atau disingkat BPN. Dahulu disebut Kantor Agraria. BPN yang berada di tingkat propinsi disebut Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi ….. Untuk yang berada di tingkat Kabupaten/Kota disebut Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………..

Sebelum mengurus sertipikat tanah perlu diperhatikan adalah :

1. Mengurus sertifikat dari tanah yang SUDAH/PERNAH dikeluarkan sertipikat tanah.

2. Mengurus sertifikat tanah dari tanah yang BELUM pernah dikeluarkan sertipikat tanah.

1. Untuk mengurus sertifikat atas tanah yang SUDAH/PERNAH dikeluarkan sertifikat bisa berupa mengurus baliknama yang berasal dari jual beli, hibah, warisan, atau memasang hak tanggungan, menghapus hak tanggungan, Peningkatan menjadi Hak Milik, Penurunan Hak, mengurus sertifikat kedua karena hilang/rusak.

2. Mengurus sertifikat dari tanah yang BELUM pernah dikeluarkan sertipikat tanah perlu di lihat disurat tanah yang dimiliki apakah tanah tersebut berupa tanah Negara atau tanah hak adapt, tanah bekas orang asing/Belanda.